Nongkodono, 23 Oktober 2025 — Salah satu warga Desa Nongkodono, Nur Fatakul Iksan, pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, berkunjung ke Kantor Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) Nongkodono untuk melakukan konsultasi dan meminta pendampingan hukum terkait permasalahan sengketa tanah dalam keluarganya.
Kedatangan Nur Fatakul Iksan disambut oleh tim Pos Bantuan Hukum Desa Nongkodono, yang memberikan pelayanan konsultasi hukum secara gratis dan terbuka bagi masyarakat desa. Dalam pertemuan tersebut, tim Posbakumdes membantu memberikan penjelasan mengenai prosedur penyelesaian sengketa tanah secara hukum dan mediasi keluarga agar masalah dapat diselesaikan secara adil dan damai.
Pos Bantuan Hukum Desa Nongkodono sendiri merupakan program baru yang dibentuk oleh Pemerintah Desa Nongkodono sebagai upaya memberikan akses bantuan hukum yang mudah, cepat, dan gratis bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan pendampingan dalam permasalahan hukum perdata, pidana, maupun administrasi.
Kepala Desa Nongkodono, Jemadi, menyampaikan bahwa Posbakumdes hadir untuk memberikan solusi hukum yang humanis dan berpihak pada keadilan sosial.
“Kami ingin masyarakat tidak takut atau bingung menghadapi masalah hukum. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum Desa, warga bisa berkonsultasi dan mencari penyelesaian sesuai aturan yang berlaku tanpa harus mengeluarkan biaya besar,” ujar Jemadi.
Melalui kunjungan seperti yang dilakukan oleh Nur Fatakul Iksan ini, Pemerintah Desa berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya penyelesaian hukum yang sesuai prosedur serta memanfaatkan keberadaan Posbakumdes sebagai sarana mewujudkan keadilan dan ketertiban di lingkungan desa.